FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lembaga antirasuah tersebut juga mencegah dua pihak lainnya, yakni seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah berinisial FHM serta mantan Staf Khusus Menteri Agama IAA, yang diduga adalah Ishfah Abidal Aziz.
Inisial FHM disebut-sebut mengarah pada pimpinan biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Saat dimintai tanggapan, Fuad belum memastikan keterkaitannya dengan pencegahan tersebut.
“Saya belum tahu (itu saya atau bukan), tapi kalau inisial itu bisa saja mendekati saya,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Selasa (12/8).
Sebelumnya diberitakan, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan terkait kasus tersebut.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, Yaqut bersama dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (DR)






