Daerah

Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Redaksi
×

Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Tersangka berinisial RVL (61), diketahui berdomisili di Duren Sawit Baru, Jakarta Timur. Ia merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan.

Baca Juga :  47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, RVL bersama tiga tersangka lainnya diduga tidak melakukan penandatanganan serta tidak memasukkan data rekonsiliasi atas kegiatan penggunaan jasa pandu tunda di Pelabuhan Belawan.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan kapal berukuran Gross Tonase (GT) 500 berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Padahal, para tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.