Daerah

Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Redaksi
×

Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP/Foto: Kejati Sumut)

Sebagai informasi, Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal menyebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.

Jika otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara belum menyediakan layanan tersebut di wilayah wajib pandu maupun pandu luar biasa, maka pelaksanaannya dapat dialihkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, tim penyidik menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut, dengan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)