Daerah

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

Redaksi
×

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

Sebarkan artikel ini
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias
Dok. Penahanan Tersangka OKG dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias.

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial OKG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, pada Senin (30/3).

Penahanan terhadap OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Gunungsitoli.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor, Gunakan Identitas Palsu untuk Tipu Korban

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias mencapai Rp38.550.850.700. Dalam pelaksanaannya, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta guna mempercepat proses penyidikan.” ungkap Kejari Gunungsitoli.

Baca Juga :  Jalur Gubug - Karangjati Kembali Dibuka Setelah Sempat Terendam Banjir

Atas perbuatannya, OKG disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604. (DR)