Daerah

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa, Diduga Terima Rp906 Juta

Redaksi
×

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa, Diduga Terima Rp906 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa, Diduga Terima Rp906 Juta
Dok. Penahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa/Foto: Kejati Aceh)

FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka berinisial ET diketahui merupakan karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Dalam perkara ini, ET diduga memiliki sejumlah peran penting dalam aliran dana yang sedang diselidiki.

“Membuat tagihan/invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu, Menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak lain, Menerima aliran dana sebesar Rp906 juta, Menyalurkan sebagian dana kepada pihak penghubung.” ungkap Kejati Aceh dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Kanal Banjir Tanggidaa

Untuk kepentingan penyidikan, ET langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Ia dititipkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Pihak Kejati Aceh menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan sikap tersangka selama pemeriksaan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya indikasi tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.” ujar Kejati Aceh.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Sadis di Tanah Abang, Korban Alami Luka Serius

Kejati Aceh juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, terutama jika merugikan keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan. (DR)