FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, pada Senin (27/4).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara prosedural.
“Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut, serta telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan data yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang,” ungkapnya.
Sejumlah ruangan turut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
Selain mengamankan dokumen fisik, penyidik juga mengumpulkan dokumen elektronik. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap salinan data (soft copy) yang tersimpan di perangkat komputer maupun laptop guna mengungkap lebih jauh aliran anggaran dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sumut masih terus mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (DR)






