FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, terkait pengelolaan dana senilai US$ 17.286.000 atau setara tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar Amerika Serikat.
Status hukum Arinal meningkat setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Arinal Djunaidi yang menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024 sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Selain itu, lembaga tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. (DR)






