Daerah

Polresta Jambi Ungkap Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polresta Jambi Ungkap Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Jambi Ungkap Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Dok. Barang Bukti Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar/Foto: Polresta Jambi)

FaktaID.net – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sekitar 4.000 liter solar subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.

“Petugas menemukan adanya aktivitas penimbunan solar subsidi dan langsung mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujarnya, dikutip Kamis (30/4).

Baca Juga :  Bulan Ini Pemkot Bogor Akan Melaunching Diskon dan Hapus Denda PBB

Saat patroli berlangsung, aparat mencurigai satu unit truk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak 109 jeriken plastik yang berisi solar subsidi dengan total volume mencapai kurang lebih 4.000 liter.

“Solar subsidi tersebut diduga akan disalurkan kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi,” jelas Husni.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DES (41), yang berperan sebagai sopir dan merupakan warga Kecamatan Bangunrejo, serta DL (43), yang diduga sebagai pemilik BBM dan merupakan warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Baca Juga :  Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Selain menetapkan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Hino Dutro dan 109 jeriken berisi solar subsidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (DR)