Daerah  

Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika, DPO Kasus Korupsi Rp20 Miliar

Redaksi
Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika, DPO Kasus Korupsi Rp20 Miliar
Dok. Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika (Blur), DPO Kasus Korupsi Rp20 Miliar/Foto: Kejari Mimika)

FaktaID.net — Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil mengamankan VAP, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulut.

VAP diamankan di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan VAP di Timika. Tim Intelijen Kejari Mimika diketahui telah melakukan pemantauan sejak Sabtu (29/8).

Baca Juga :  Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara.

Status tersangka terhadap VAP ditetapkan Kejati Sulut melalui surat penetapan tersangka tertanggal 13 Agustus 2024.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, VAP kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan DPO tertanggal 12 September 2024.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Tersangka Perantara Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.