FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Jawa Timur periode 2020–2024 berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (3/9), setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Juni 2026, serta Surat Penetapan tersangka tertanggal 3 September 2026, penyidik Kejari Batu melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama saudara AS,” ujar Arya Wicaksana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan oleh penyidik Kejari Batu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada tahun 2023. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DR)




