FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR selama periode 2021 hingga 2024. Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli serta melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti,” ujar Dedy, Kamis (3/9) malam.
Barang bukti yang telah disita di antaranya berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.




