Kasus Suap dan HGB Summarecon, KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid

Redaksi
Kasus Suap dan HGB Summarecon, KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk, Rabu (7/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar bahwa pada hari ini Rabu, 7 Oktober, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR BPN,” kata Budi.

Baca Juga :  Polri Usut Iklan Judi Online di Streaming Debat Pilgub Jabar

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Adapun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan. Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan hak guna yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Baca Juga :  Istana Gelar Buka Puasa Bersama, Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Tausiah

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp106,3 miliar. (DR)