FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan dan menahan seorang dosen sekaligus pegawai salah satu universitas di Aceh berinisial DD (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Banda Aceh pada Senin (5/10) malam.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, penahanan DD merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
DD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ungkap Kadafi, pada Selasa (6/10).
Kejari Banda Aceh menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak pada program pendidikan bagi masyarakat Aceh. (DR)




