Daerah  

Kejari Banda Aceh Tetapkan Dosen sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa

Redaksi
Kejari Banda Aceh Tetapkan Dosen sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa pada BPSDM.

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan dan menahan seorang dosen sekaligus pegawai salah satu universitas di Aceh berinisial DD (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Banda Aceh pada Senin (5/10) malam.

Baca Juga :  Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, penahanan DD merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

DD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan PIP 2024 Cair, BRI Bogor Pajajaran Layani Nasabah Penerima Bantuan

“Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ungkap Kadafi, pada Selasa (6/10).

Kejari Banda Aceh menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak pada program pendidikan bagi masyarakat Aceh. (DR)