FaktaID.net — Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelayaran terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan PT Virgo Karya Shipping.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, dikutip Jumat (9/10).
Tersangka pertama berinisial AY, selaku nakhoda KM Virgo Transport 8, yang ditahan sejak 25 September 2026. Sementara tiga tersangka lainnya adalah LBA selaku agen perusahaan, RH sebagai Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya ditahan mulai 4 Oktober 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4–23 Oktober 2026. (DR)




