Daerah  

Kejari Pasuruan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI

Redaksi
Kejari Pasuruan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI
Dok. Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan.

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10). Kedua tersangka masing-masing berinisial GS (67) dan ACIB (44).

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotawaringin Timur

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika, DPO Kasus Korupsi Rp20 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GS dan ACIB langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. (DR)