Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 dan terungkap setelah adanya audit internal dari pihak perbankan. Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait penahanan, Kejari Berau belum menahan tersangka V karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Namun berbeda dengan tersangka AW yang justru tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka AW beberapa kali tidak memenuhi panggilan dan tidak berada di rumah saat akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Kejari.
Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Berau secara resmi menetapkan AW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Januari 2026.
Di sisi lain, Kejari Berau juga tengah mengembangkan perkara serupa di wilayah Kecamatan Talisayan. Dalam kasus kedua ini, potensi kerugian negara disebut jauh lebih besar.
“Untuk perkara di Talisayan, indikasi kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan saat ini sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa,” pungkas Kejari. (DR)






