FaktaID.net – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank Himpunan Bank Negara (Himbara) di Tanjung Redeb. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain ASN tersebut, Kejari Berau juga menetapkan satu tersangka lain dari unsur perbankan.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial V selaku mantan Account Officer bank Himbara dan AW yang merupakan ASN di salah satu dinas Pemkab Berau,” ujar Kejari Berau.
Kejaksaan menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 26 orang saksi, keterangan ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.
Dalam konstruksi perkara, tersangka V diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memprakarsai pengajuan kredit. Sementara itu, tersangka AW berperan sebagai perantara atau calo yang mencari pihak-pihak untuk dijadikan “nasabah”, meski kredit
yang diajukan bersifat fiktif.“AW berperan mencari nasabah untuk pengajuan kredit, padahal data dan usahanya tidak pernah ada,” ungkap Kejari.






