Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Redaksi
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Dok. Konferensi Bareskrim PolriTerjait Blackout Batam Bintan.

Tim forensik juga menemukan kecocokan antara sampel rambut pada pipa Buchholz dan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.

Selain itu, perangkat tripping lockout yang berfungsi mengamankan sistem saat terjadi gangguan diduga tidak bekerja maksimal. Kondisi tersebut diduga membuat gangguan meluas hingga pembangkit terlepas dari sistem dan menyebabkan pemadaman di Batam serta Bintan.

Baca Juga :  BGN Buka Kembali SPPG Gowa Pattallassang 2, Bakteri Diduga dari Tempat Cuci Tangan

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mendalami penyebab kejadian dan peran masing-masing tersangka.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. (DR)