“C bahkan menyiapkan tim teknologi informasi (IT) khusus guna mengeksekusi pemindahan dana. Namun, rencana ini terkendala karena sistem perbankan tetap membutuhkan otorisasi dari pejabat berwenang, dalam hal ini kepala cabang bank,” jelasnya.
Untuk melaksanakan rencana itu, diperlukan persetujuan atau otoritas kepala bank. Karena itu, C mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Salah satu tersangka adalah anggota TNI AD berinisial Kopda FH, yang perkaranya akan ditangani Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Ini bukan sekadar tindak pidana penculikan dan pembunuhan, tetapi juga upaya kejahatan finansial berskala besar,” tegas Wira.
Sebagai informasi, dana dormant adalah istilah dalam perbankan yang merujuk pada rekening tabungan yang tidak aktif atau tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu. (MS)






