Berita

Polri Tampilkan dan Tahan 7 Personel Brimob Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

Redaksi
×

Polri Tampilkan dan Tahan 7 Personel Brimob Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini
Polri Tampilkan dan Tahan 7 Personel Brimob Terkait Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol
Dok. Konferensi Pers Divpropam Polri di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8)/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan awal yang digelar di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8).

Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Baca Juga :  TNI Salurkan BBM via Udara untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sibolga–Tapteng

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa tujuh personel Brimob telah ditahan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ingatkan: Tak Mampu Ikut Percepatan, Kita Tinggal di Pinggir Jalan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyambut baik langkah cepat Polri menangani kasus tersebut.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum agar tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Baca Juga :  Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam. (DR)