“Kami menemukan temuan di lapangan bahwa masih ada pengecer yang menjual Minyakita di kisaran Rp16.000 dengan alasan pembulatan harga. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,” tegas Rama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Saber Pangan memberikan peringatan secara persuasif kepada pedagang yang melanggar.
“Kami sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Kami juga melakukan sosialisasi dengan memasang banner informasi HET di titik-titik penjualan agar masyarakat paham bahwa ini adalah barang subsidi yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan harga,” tambahnya.
Polda Papua melalui Satgas Saber Pangan menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin hingga menjelang Idulfitri. Upaya ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga.
“Secara keseluruhan, ketersediaan stok beras, minyak goreng, dan bahan pangan pokok lainnya di Papua terpantau dalam kondisi aman dan terkendali. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan harga acuan yang berlaku,” tutup Rama. (DR)






