FaktaID.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3). Saat memasuki ruang sidang, Hasto mengeklaim dirinya sebagai tahanan politik.
“Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto menilai dakwaan terhadapnya hanya merupakan daur ulang dari proses hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ia menganggap pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan terkesan dipaksakan.
Menurutnya, meskipun pihaknya telah mengajukan saksi meringankan, kesaksian tersebut tidak pernah diminta oleh pihak berwenang. Bahkan, saat status berkasnya dinyatakan lengkap (P21), ia mengaku tengah dalam kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap berjalan tanpa mempertimbangkan kesehatannya.
“Ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius. Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu. Mengapa? Sebab untuk menggugurkan praperadilan yang kedua,” tegasnya.
Hasto juga menekankan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus yang menjeratnya. Ia pun meminta doa dari masyarakat dalam menghadapi proses hukum ini.
“Mohon doanya, saya akan hadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” tutupnya. (MS)






