Berita  

Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Redaksi
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Dok. Penyerahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan acara tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Dipadati Jemaah, Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih Salat Idulfitri

Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan fokus pada penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara, terutama yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas.

Selain kasus CPO, Kejaksaan juga telah menangani perkara korupsi di sektor garam, gula, dan baja.

“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Titiek Soeharto: KKP Masih Hutang Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa dana Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi besar di bidang CPO, yakni Wilmar Group (Rp11,88 triliun), Musi Mas Group (Rp1,8 triliun), dan Permata Hijau Group (Rp1,86 miliar).

Kejaksaan telah menuntut ketiga korporasi itu atas kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Namun, masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh dua grup perusahaan.

“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung.

Baca Juga :  5 Health Mistakes That Will Cost You $1m Over The Next 10 Years

Burhanuddin menekankan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah bekerja keras memerangi korupsi dan penyimpangan keuangan negara.

Menurut Presiden, uang sitaan senilai Rp13 triliun itu memiliki nilai strategis yang besar bagi pembangunan nasional.

Uang sebesar itu, kata Prabowo, “setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.”

Baca Juga :  Geledah Agen Perjalanan Haji, KPK Minta Semua Pihak Kooperatif

Ia menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut baru berasal dari satu sektor, yakni CPO, sementara indikasi penyimpangan juga terjadi di sektor pertambangan dengan potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” pesan Presiden Prabowo Subianto. (DR)