Daerah  

Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Redaksi
Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Direktur Utama PT BDS/Foto: Kejari Kabupaten Bandung)

“Seharusnya kegiatan ini berjalan sesuai kontrak, namun dalam praktiknya ditemukan penyimpangan,” katanya, Selasa (14/4).

Selain itu, pengadaan tersebut juga melibatkan pihak vendor, namun kewajiban yang semestinya dipenuhi tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Penyidik juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ATK di BPKAD Kota Sorong, Rugikan Negara Rp4,54 miliar

Akhmad menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi guna menguatkan pembuktian kasus ini.

“C merupakan Direktur Utama PT CFR. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain, sedangkan dalam perkara ini baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Polres Cianjur Tangkap 8 Preman Pemalak Pemudik dan Sopir Elf

Meski demikian, Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara. (DR)