Daerah

Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Redaksi
×

Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Direktur Utama PT BDS/Foto: Kejari Kabupaten Bandung)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless bagian dada di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tahun 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YB selaku Direktur Utama PT BDS dan C yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR).

Baca Juga :  Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan komoditas ayam di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara hingga mencapai Rp125 miliar.

Baca Juga :  Satgas Ops Pekat Anoa Amankan Preman Parkir Liar Bersenjata di Kawasan Kambu Kendari

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan ayam boneless (tanpa tulang) bagian dada yang dalam pelaksanaannya diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan realisasi di lapangan, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.