FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan S dan YSJI tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional (gamelan Jawa) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Dimana S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI sebagai Direktur CV Mitra Sejati sebagai rekanan dalam pengadaan alat kesenian gamelan Jawa.
“Tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat kesenian gamelan Jawa. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, ” ujar Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, Selasa (26/8) malam.
Yuana mengatakan, modus tersangka S sebagai PPK diduga tidak menyiapkan proposal bantuan, menyusun HPS tanpa survei, mengecek pekerjaan hanya lewat sampel, serta tidak mengenakan denda atas keterlambatan barang.
Sedangkan YSJI disebut telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional (gamelan jawa) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis barang dalam kontrak.
“Bahwa akibat adanya pengadaan alat kesenian (gamelan Jawa) secara melawan hukum oleh PPK kepada CV. Mitra Sejati telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520.524.000,00 berdasarkan audit BPKP,” jelas Kejari Magetan.
Kedua tersangka, S dan YSJI langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan. (DR)




