Sabrul Iman menyebut, perbuatan para tersangka telah menyempurnakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh JN selaku Bupati Bangka Selatan.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang sebesar Rp45.964.000.000.000,” ungkapnya.
Uang tersebut berkaitan dengan pencarian lahan seluas 2.299 hektare serta percepatan pengurusan perizinan tambak udang dengan nilai kesepakatan Rp20 juta per hektare.
Dalam penyidikan, tersangka R disebut berperan aktif dalam proses penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Penyidik menemukan fakta bahwa izin-izin tersebut diterbitkan tanpa kelengkapan persyaratan administrasi, tidak melalui mekanisme prosedural yang semestinya, serta dikeluarkan oleh instansi yang tidak berwenang. Bahkan, izin tersebut tidak tercatat dalam buku registrasi resmi dinas terkait.
Sementara itu, tersangka SA diduga terlibat dalam proses pemetaan dan pembuatan SP3AT secara melawan hukum. Meski tidak memiliki kewenangan, SA melakukan pemetaan titik koordinat lahan menggunakan aplikasi GIS dan GPS, serta membantu penyusunan dokumen SP3AT.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka SA diduga menerima imbalan berupa sebidang tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi dan fasilitas pembayaran cicilan kendaraan,” tutup Sabrul Iman. (DR)






