
FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.
Kasus ini terjadi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.137.583.000.
Kedua tersangka yakni Mustamin Siompu, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Pela, serta Muhamad Nurokim selaku mantan bendahara desa.
“Kami baru selesai melakukan penetapan tersangka atas nama Mustamin Siompu dan Muhamad Nurokim, terkait dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD,” ujar Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, Senin (15/9).
Lebih lanjut, Jones menjelaskan bahwa dana desa yang diselewengkan digunakan dengan berbagai cara, mulai dari laporan fiktif hingga selisih belanja dan pekerjaan.
“Diduga para tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran pada bidang penyelenggara pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Jones menegaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas III Namlea untuk dilakukan penahanan.
“Siang ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka, dan akan segera dibawa ke Lapas Kelas III Namlea,” tegasnya. (DR)