Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 dan Pasal 126 ayat (1).
Kejari Jember menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi pemberkasan perkara sekaligus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara serta mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Kejari Jember.
Kejaksaan Negeri Jember juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kejari Jember. (DR)




