Tak hanya itu, para tersangka juga tidak membayarkan iuran jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022. Pada tahun 2023, penyidik juga menemukan adanya selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.
Penyimpangan lainnya berupa adanya pembayaran di luar perjanjian terkait biaya pelatihan atau rekrutmen tenaga kerja yang disertai pertanggungjawaban fiktif.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.485.804.801,66 (lima miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapan ratus satu koma enam enam rupiah).
Pihak Kejari Maros menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap para tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak atau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Maros ataupun Tim Penyidik untuk meminta imbalan dalam hal penanganan perkara yang dimaksud,” tegas Febriyan. (DR)






