Daerah

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

Redaksi
×

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara
Dok. Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, berinisial YS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara.

“Yang bersangkutan sebelumnya kami periksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami simpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kejari Ogan Ilir, pada Rabu (7/1).

Baca Juga :  Kejari Kepulauan Aru Tetapkan SA Tersangka Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Rp9,38 Miliar

YS diduga menerbitkan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan milik negara seluas kurang lebih 1.400 hektare. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada berbagai pihak, yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 10,5 miliar.

“Modusnya, tersangka menerbitkan surat pengakuan hak atas lahan negara, kemudian lahan itu diperjualbelikan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 10,5 miliar,” jelas pihak kejaksaan.

Adapun lahan negara yang diduga diserobot tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni di Desa Bakung, Desa Pulau Kabal, dan Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, terdapat satu lokasi lahan lainnya di Desa Kayuara Batu, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Kejati DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet

Terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Rutan Pakjo Palembang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Diketahui, YS saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan sempat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Gerindra.

Baca Juga :  Bulan Ini Pemkot Bogor Akan Melaunching Diskon dan Hapus Denda PBB

Dalam proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi.

“Sampai hari ini, sudah 62 saksi yang kami periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” pungkasnya. (DR)