Selain Beny, penyidik Kejari Padang turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA selaku Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, Beny selaku Direktur/Komisaris PT BIP diduga mengajukan agunan fiktif kepada BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru dalam proses pengajuan fasilitas kredit.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan serta penyitaan berbagai dokumen, surat, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara mencapai Rp34 miliar. (DR)






