Daerah  

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Redaksi
Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI
Dok. Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai DPO Kasus Korupsi Kredit BNI/Foto: Kejari Padang)

Selain Beny, penyidik Kejari Padang turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA selaku Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, Beny selaku Direktur/Komisaris PT BIP diduga mengajukan agunan fiktif kepada BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru dalam proses pengajuan fasilitas kredit.

Baca Juga :  Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan serta penyitaan berbagai dokumen, surat, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Geledah Kantor KPU, Kejari Tanjungbalai Sita Dokumen dan Laptop Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara mencapai Rp34 miliar. (DR)