FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto, pada Jumat (27/2).
Yunardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi.
YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2019–2022. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Yunardi. (DR).
