FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
Selain RD, penyidik turut menetapkan satu tersangka lainnya berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo.
“Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka, ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua, dan berinisial TK selaku koordinator sekretaris,” ujar Agus Eko Purnomo kepada awak media, Senin (2/3).
Agus mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak November 2025. Selama penyidikan, tim penyidik melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023–2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak diketahui mencapai sekitar Rp10 miliar.
