Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Feb 2026 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta


Dok. Keterangan Kepala Kejari Sitaro Terkait Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA/Foto: Kejari Sitaro) Perbesar

Dok. Keterangan Kepala Kejari Sitaro Terkait Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA/Foto: Kejari Sitaro)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, terhadap tersangka berinisial IKM yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam penyidikan terungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka IKM yakni melaksanakan sendiri pekerjaan pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia atau kontraktor, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama.

Baca Juga :  Kejari Balangan Tetapkan Mantan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Selain itu, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, mengakibatkan bangunan kelas tidak dapat digunakan,” ungkap pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penghitungan Tim Auditor, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKM ditahan di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

27 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Petinggi Tambang, Kasus HPL Transmigrasi, Rugikan Negara Ratusan Miliar

27 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Petinggi Tambang, Kasus HPL Transmigrasi, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Trending di Daerah