Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2026 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga


Dok. Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Perbesar

Dok. Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir) selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo dan MD (Muh Darwis), salah satu kepala bidang di instansi yang sama.

Penyidik Kejari Wajo sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan korupsi dalam program hibah tersebut. Hasil penyidikan mengerucut pada penetapan MT dan MD sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

“MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti,” ungkap pihak Kejari Wajo.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tersangka berinisial MKS (Muh Kurnia Syam).

“Jadi saat ini sudah ada Tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Dimana sebelumnya kami telah menahan seorang tersangka berinisial MKS (Muh Kurnia Syam),” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei. Sementara itu, MT dan MD berperan sebagai PPTK dan PPK dalam kegiatan tersebut.

“MKS, MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti. MKS adalah pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei sedang kedua ASN tersebut MT dan MD ada selaku pihak PPTK, PPK,” tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

“Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Sengkang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (DR).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

27 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Petinggi Tambang, Kasus HPL Transmigrasi, Rugikan Negara Ratusan Miliar

27 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Petinggi Tambang, Kasus HPL Transmigrasi, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Trending di Daerah