FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir) selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo dan MD (Muh Darwis), salah satu kepala bidang di instansi yang sama.
Penyidik Kejari Wajo sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan korupsi dalam program hibah tersebut. Hasil penyidikan mengerucut pada penetapan MT dan MD sebagai tersangka.
“MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti,” ungkap pihak Kejari Wajo.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tersangka berinisial MKS (Muh Kurnia Syam).
“Jadi saat ini sudah ada Tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Dimana sebelumnya kami telah menahan seorang tersangka berinisial MKS (Muh Kurnia Syam),” jelasnya.
MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei. Sementara itu, MT dan MD berperan sebagai PPTK dan PPK dalam kegiatan tersebut.
“MKS, MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti. MKS adalah pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei sedang kedua ASN tersebut MT dan MD ada selaku pihak PPTK, PPK,” tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Sengkang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (DR).
