FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Morowali Utara berinisial IAI atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023.
“Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik memperoleh dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap pihak Kejari Morut dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 17/P.2.21/Fd.1/02/2026, tersangka IAI ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Lapas Kelas IIIb Kolonodale untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) serta pengadaan tiang listrik pada Dishub Morut TA 2023 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Morowali Utara.
Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk CV EJ dan CV CM sebagai penyedia.
“Namun, dalam praktiknya, tersangka IAI justru mengambil alih pembelian lampu PJU-TS secara pribadi,” jelas penyidik.
Disebutkan, pada Januari 2024 tersangka melakukan pembelian lampu di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang dengan rincian 59 unit lampu PJUTS All In One 60 watt dan 8 unit lampu PJUTS All In One 80 watt.
Padahal, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis yang ditentukan adalah lampu PJUTS All In One 80 watt untuk seluruh unit. “Fakta ini mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu pekerjaan maupun pemberian kesempatan, serta tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.
“Penyidik juga menemukan sejumlah titik pemasangan yang tidak dilakukan pengecoran, padahal pekerjaan tersebut termasuk dalam item kontrak,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka IAI diduga “Meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia jasa dan Meminta dana sekitar Rp 30 juta untuk setiap paket pekerjaan. Tak hanya itu, tersangka juga disebut Menerima total dana sekitar Rp 335 juta untuk pembelian lampu yang dilakukan secara pribadi.”
Bahkan hingga saat ini, masih terdapat utang pembayaran kepada PT TSN sebesar Rp261.547.000 yang belum diselesaikan oleh tersangka.
Kejari Morut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (DR)
