FaktaID.net – Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp219.204.394.976 dan dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan dilaksanakan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kejati Daerah Khusus Jakarta, dikutip Jumat (27/2).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kejati DKI Jakarta memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. “Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala,” pungkasnya. (DR)
