FaktaID.net — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017-2025.
Kedua tersangka yakni TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga. Bank tersebut kini telah berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan fasilitas kredit yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga kepada PT SSP dan pihak terkait mencapai Rp759.426.104.000.
Kredit tersebut terdiri atas fasilitas kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bumi Putra di PT SSP sebesar Rp169.573.435.000, PT SSP sebesar Rp407.352.669.000, dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit sebesar Rp182,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, TKSD diduga mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit menggunakan dokumen yang telah direkayasa. Sementara BF diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan kredit sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 serta aturan internal perusahaan.




