Daerah  

Kejati Papua Tahan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras, Kerugian Mencapai Rp8,93 Miliar

Redaksi
Kejati Papua Tahan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras, Kerugian Mencapai Rp8,93 Miliar
Dok. Penahanan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras/Foto: Kejati Papua)

Penyimpangan itu meliputi penjualan beras di atas harga yang telah ditetapkan, penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi, hingga penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan melalui rekening penampungan resmi Bulog Wamena serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Hasil penyidikan mengungkap bahwa selisih harga penjualan beras tidak disetorkan ke pusat sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga digunakan oleh oknum karyawan Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sulut Geledah Kantor Dinas ESDM Sulut Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)