Penyimpangan itu meliputi penjualan beras di atas harga yang telah ditetapkan, penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi, hingga penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan melalui rekening penampungan resmi Bulog Wamena serta dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa selisih harga penjualan beras tidak disetorkan ke pusat sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga digunakan oleh oknum karyawan Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar.
Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)




