Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Okt 2025 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I


Dok. Konferensi Pers Penerimaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penerimaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK).

Dana tersebut merupakan hasil penyitaan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa penyidik berupaya menegakkan hukum secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelangsungan operasional korporasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegas Bongkar Korupsi, Pakar Hukum: Kejagung Harus Sigap dan Progresif

“Tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif serta pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10).

Harli menegaskan, jaksa selaku penyidik dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN Regional I tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, namun juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut. Dengan adanya pengembalian dana Rp150 miliar ini, Kejati Sumut menilai para pihak telah menunjukkan itikad baik dalam membantu pemulihan keuangan negara.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Insiden Penembakan Polisi di Way Kanan

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan.

“Para penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.

Jefry juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar terkait perkara ini.

Baca Juga :  Periksa Lisa Mariana, KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

“Penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” imbau Aspidsus. (DR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

2 Maret 2026 - 14:50 WIB

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

2 Maret 2026 - 09:35 WIB

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

28 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

26 Februari 2026 - 12:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB
Trending di Berita