Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Okt 2025 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I


Dok. Konferensi Pers Penerimaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penerimaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar Perkara Penjualan Aset PTPM I/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK).

Dana tersebut merupakan hasil penyitaan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa penyidik berupaya menegakkan hukum secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelangsungan operasional korporasi.

Baca Juga :  KPK Telah Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

“Tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif serta pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10).

Harli menegaskan, jaksa selaku penyidik dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN Regional I tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, namun juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut. Dengan adanya pengembalian dana Rp150 miliar ini, Kejati Sumut menilai para pihak telah menunjukkan itikad baik dalam membantu pemulihan keuangan negara.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan.

“Para penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.

Jefry juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar terkait perkara ini.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, Nadiem Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik Kejagung

“Penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” imbau Aspidsus. (DR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

6 Desember 2025 - 19:58 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025 - 17:21 WIB

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

4 Desember 2025 - 17:35 WIB

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

4 Desember 2025 - 16:23 WIB

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

Bantuan Besar Kembali Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

4 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bantuan Besar Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera
Trending di Berita