FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK).
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa penyidik berupaya menegakkan hukum secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelangsungan operasional korporasi.
“Tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif serta pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10).
Harli menegaskan, jaksa selaku penyidik dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN Regional I tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, namun juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut. Dengan adanya pengembalian dana Rp150 miliar ini, Kejati Sumut menilai para pihak telah menunjukkan itikad baik dalam membantu pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan.
“Para penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.
Jefry juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar terkait perkara ini.
“Penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” imbau Aspidsus. (DR)
