JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk tidak mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer baru.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis KemenPANRB dalam unggahan di akun Instagram resmi mereka, @kemenpanrb, Jumat (10/1).
Selain itu, KemenPANRB menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melanggar aturan dengan merekrut tenaga non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 65 UU ASN yang mengatur bahwa pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU ASN.
Sebelumnya, rencana penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah diwacanakan sejak November 2023, berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Namun, pelaksanaannya diundur untuk mematangkan skema demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Melalui UU ASN yang diteken Presiden Joko Widodo pada November 2023, pemerintah menetapkan tenggat waktu penataan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Pasal 66 dalam UU ASN menyebutkan bahwa seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN setelah UU tersebut berlaku.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup. (DR)






