Atas perbuatannya, Adhiya dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui menjadi UU No. 20 Tahun 2023, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mencurigai adanya praktik suap terhadap hakim dalam kasus tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah nama, termasuk dua pengacara korporasi, empat hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group. Salah satu tersangka, Marcella Santoso, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice bersama Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.
Kejagung mengungkap bahwa Marcella meminta Junaedi menyusun narasi negatif terkait Kejagung dalam kasus PT Timah, impor gula, dan minyak goreng. Narasi tersebut kemudian disebarkan melalui media Jak TV dengan bantuan Tian.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga membiayai aksi demonstrasi yang ditujukan untuk menggagalkan proses hukum. Mereka bahkan menyelenggarakan seminar, podcast, dan talk show di berbagai platform media daring yang berisi narasi bernuansa provokatif terhadap proses peradilan.
“Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Qohar. (DR)






