“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOS sesuai dumas, namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” kata Cahyono.
Bagi kepala sekolah yang menolak mengalihkan proyek, tersangka meminta fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran proyek.
Dari hasil pemerasan, tersangka Bayu menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah. Sementara tersangka Ramli mengantongi Rp4,3 miliar.
“Total uang yang diserahkan kepada BSP dan TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 kepala sekolah SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” jelas Cahyono.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp400 juta yang ditemukan dalam koper di mobil milik Ramli.
Kedua tersangka kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (DR)






