FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang ASN dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang rumahnya sempat digeledah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi perizinan tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.
“Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada periode September 2024–2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tenaga kerja asing di Kemenaker.
Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan Direktorat PPTKA, di antaranya Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada calon TKA dan agen untuk mempercepat proses penerbitan izin RPTKA.
Berdasarkan hasil penyidikan, Haryanto disebut menerima hingga Rp18 miliar, sementara Putri Citra Wahyoe memperoleh Rp13,9 miliar.
Sebagian dana sekitar Rp5 miliar telah dikembalikan ke negara, sementara KPK masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (DR)
