FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), dalam perkara dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas.
“HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HPS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025 penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Dalam perkara ini, Asep menjelaskan, pada 2017 PT IAE atau PT IG tengah menghadapi kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, meminta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IG/PT IAE, Arso Sadewo (AS), untuk melakukan pendekatan dengan pihak PGN.
“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas Asep.
Arso kemudian melakukan pertemuan dengan Hendi Prio Santoso dan seorang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan itu, disepakati adanya pengkondisian dalam pembelian gas bumi.
“Mereka bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pertemuan Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016-2019 yang kini juga sudah ditahan sebagai tersangka. Dalam pertemuan itu, disepakati rencana kerja sama PGN dengan IAE.
Sebagai tindak lanjut, Arso memberikan sejumlah uang kepada Hendi. “Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep. (DR)






