Yenti menyoroti bahwa kerugian negara akibat kasus Harvey Moeis seharusnya dilihat dari perspektif pemulihan sumber daya alam (SDA) yang rusak, bukan semata-mata dari sisi nominal korupsi.
Lebih lanjut, Yenti menyebut kejadian serupa pernah terjadi, seperti kasus mantan Wakil Ketua PN Bandung yang terjaring OTT saat menerima suap, padahal pada hari yang sama ia menerima SK promosi sebagai hakim tinggi.
“Artinya ada masalah serius dalam sistem penilaian rekam jejak, profesionalitas, dan integritas hakim. Ini bukan kasus satu dua kali,” ujarnya.
Ia juga menyinggung promosi Ketua PN Jakarta Selatan yang ternyata belakangan terseret dalam kasus putusan ontslag. Menurutnya, praktik semacam ini justru memberi angin segar bagi hakim yang hendak “bermain” dalam putusan.
“Kalau begini terus, tidak akan ada efek jera. Justru ini jadi sinyal positif bagi hakim-hakim nakal untuk membuat putusan ringan. Kita harus curiga, apakah ada suap menyuap atau ada kepentingan lain?” tegas Yenti.
Ia pun mendesak agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme promosi dan mutasi hakim agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. (DR)






