Berita  

Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI, Gantikan Amir Yanto

Redaksi
Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI, Gantikan Amir Yanto
Dok. Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI, Gantikan Amir Yanto.

FaktaID.net – Kursi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi mendapat pengisi baru. Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 20 November 2025.

Penugasan ini menjadi bentuk kepercayaan negara sekaligus amanah strategis bagi Kuntadi sebagai bagian dari jajaran jaksa berpengalaman yang diberi mandat memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemulihan keuangan dan perekonomian negara. BPA Kejaksaan memegang fungsi penting sebagai pendukung aktivitas penegakan hukum, baik di bidang pidana umum maupun pidana khusus.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ingatkan: Tak Mampu Ikut Percepatan, Kita Tinggal di Pinggir Jalan

Peran tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, yang mencakup tugas kompleks mulai dari penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset hasil tindak pidana. Penunjukan Kuntadi diharapkan menjadi momentum penguatan kelembagaan sekaligus percepatan pemulihan aset negara yang lebih profesional dan akuntabel.

Kuntadi dikenal sebagai jaksa berpengalaman dengan rekam jejak panjang di penegakan hukum. Ia memulai karier sebagai jaksa pada 1999 di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana. Pada 2012–2013, ia dipercaya sebagai Koordinator di Kejati DKI Jakarta sebelum dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Linggau pada 2013–2014.

Kariernya terus meningkat ketika ia ditugaskan di Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat V.B pada Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2014–2017. Setelah itu, ia memimpin Kejari Jakarta Pusat pada 2017–2019, kemudian menjabat Asisten Umum Jaksa Agung pada 2020–2022.

Baca Juga :  15 Jenazah Korban Kekejaman KKB Berhasil Dievakuasi, 12 Telah Teridentifikasi

Kuntadi kembali memegang peran strategis ketika ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya, ia dipercaya memimpin Kejati Jawa Timur hingga ditetapkan sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI.

Penunjukan ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat pemulihan aset negara serta meningkatkan efektivitas Kejaksaan dalam menangani berbagai tindak pidana yang berdampak pada keuangan negara. (DR)