Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pengadaan bibit tersebut. Dugaan pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menerapkan langkah pencegahan dengan melarang sejumlah pihak yang diduga terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan pihak-pihak yang berkaitan tetap berada di dalam negeri dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri alur perencanaan program, mekanisme pengadaan, serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek tersebut.
Dengan penetapan enam tersangka, penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. (DR)






