Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Menaker menjelaskan bahwa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan, dapat dikecualikan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi pemanfaatan teknologi yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, guna mendorong inovasi dan menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli. (DR)






